Text
Akuntansi Syariah
Buku memuat topik topik mengenai akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah, akad salad, akad istishna, akad ijarah, akad lainnya , akad lainnya dan fikih zakat Mudharabah berarti bepergian untuk urusan dagang, disebut juga qiradh yang berarti potongan, di mana pemilikk memotng sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan, yaitu persekutuan anatara dua orang atau lebih. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
B00397 | 297.63 | (BI Corner) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain